Monday 13 November 2017

Hukum Bermain Forex Menurut Islam


Muzakarah JAKIM Berkenaan Hukum Forex Trading. Zaharuddin Abd Rahman. Setelah berhempas pulas melayan sebahagian bantahan, komentarze i sugestie na temat Forex Trader sejak tahun 2008, iaitu sejak dari awal saya menyediakan kajman ringkas yang dipaparkan di web ini, boleh dirujuk artikel tersebut di link berikut. Saya bersyukur kerana semalam telah diadakan satu muzakarah besar yang dihadiri oleh lebih 200 orang ilmuan Szariaj, ulama, ahli ekonomi, bankierów i peguam Tiga kertas kerja dibentangkan. Kertas kerja pula bukanlah disediakan od individu tetapi dibuat sekara berkumpulan Ini bermakna kertas kerja tersebut wajar diberikan lebih kredit kerana merupakan buah fikiran dan kajian sekara kolekcjonować jang sememangnya akan lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu Bukan sekadar itu, malah kumpulan pengkaji juga telah mencuba sendiri berdagang melalui salah satu platforma forex bagi mendapatkan kejelasan maksimum sebelum menyimpulkan sebarang huku m Selain itu, mereka juga telah bertemu dengan penyedia platforma forex forex forex forex portfel forex portfel bank depozytowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel walutowy portfel indeksowy tambahan pula penyelidik juga menrima informasi rasmi dari pihak Bank Negara Malezja selaku regulator. Hisil daripada kajian kumpulan pengkaji pertama yang dianggotai oleh prof. Madya Dr Muhammad Bin Som, dr Marjan Muhammad, Ust Luqmanul Hakim Hussain, En Wan Norhaziki Wan Abdul Halim Kesimpulan mereka mencatatkan seperti berikut.1 Spot forex yang dijalankan oleh individu melalui platforma internet agak berbeza daripada konsep miejsce forex yang dijalankan di peringkat międzybankowy dari satu sudut, ia dibuat berdasarkan punkt forex dari segi harga lani wartość miejsce, tetapi dari segi penyelesaian ia tidak berlaku berdasarkan T 2 Malah penyelesaian tidak akan berlaku se lagi pedagang tidak menutup posisi yang dibukanya. Namun, dari sudut yang lain, spot forex dilihat lebih mirip kepada forward forex, kerana apabila membeli sesuatu matawang daripada broker, beliau tadak akademicki matawang yang dibelinya sebaliknya, pedagang akan menikmatinya setelah beliau menjualnya semula kepada broker pada waktu hadapan Apa yang membezakan spot forex przez individu dengan forward forex ialah kadar tukaran matawang masa hadapan adalah tetap iaitu kadar yang dipersetujui pada tarikh transaksi, manakala kadar tukaran matawang dalam spot forex tidak tetap, tetapi berdasarkan turun naik harga pasaran matawang yang didagangkan .2 Kerajaan Malezja tidak mengiktiraf sebarang urusniaga matawang asat yang dibuat melalui saluran yang tidak sah Malah, terdapat perundangan yang jelas berhubung larangan tersebut, iaitu melalui Seksyen 3 1 dan Seksyen 4 1, 2 dan 3 Akta Kawalan Pertukaran Wang AKPW 1953 Mana - mana individu dilarang sama sekali b erurus niaga matawang asing, kecuali setelah mendapat kebenaran Pengawal Asing, iaitu Gabenor Bank Negara Malaysia.3 Berdasarkan beberapa isu syariah yang diketengahkan termasuk isu qard leverage, riba al-nasi ah rollover interest, qabd, menjual matawang yang tiada dalam pegangan qabd dan spekulasi yang melibatkan perjudian, ternyata operasi punkt forex sekara online oleh individu adalah tidak mengikut landasan syarak yang telah digariskan berhubung jualbeli matawang zatoka alSarf. Manakala satu kumpulan lago datangnya dari Universiti Utara Malezja yang dianggotai oleh Prof Madya Dr Asmadi Mohd Naim, Dr Hasniza Mohd Taib, Dr Muhammad Nasri Hussain Kertas mereka menyimpulkan seperti berikut. Berdasarkan perbincangan di atas, perdagangan forex online adalah tidak dibenarkan oleir Syarak kerana Adanya perkara-perkara yang menyalahi Syarak iaitu. i Pembelian wang tunai dilakukan sekara kredit adalah terang terangan bertendangan dengan kontrakci i aglomeracji unsur riba. ii Sekiran ya pembelian kredit itu ditakyifkan sebagai pemberian pinjaman olek brokat, perkara tersebut masih dalam aktiviti yang dilarangkan oleje syarak kerana mengandungi unsur mendapat manfaat dari pinjaman, dan larangan mengumpulkan pinjaman and jual-beli. iii menjali matawang sekara menangguhkan penyerahan adalah dilarang oleh syarak syarat qabd dalam majlis tadak wujud di dalam transaksi ini Keharusan melewatkan penyerahan qabd tidak boleh diaplikasi dalam ursniaga ini kerana tadak dalam darurat bagi transaksi bonafide. iv urusniaga pośrednik secara online ini mengandungi unsur bay al-siy iaitu pawilon menawarkan harga bukan pamukam matawang sebaliknya członek klasztoru kepada czarnoksiężnik melalui kenaikan harga. v Urusniaga ini jugę mengandungi ihtikar yang dilarang oleh Syarak. vi Urusniaga ini jugę mengandungi unsur peranga yang bergantung kepada turun naik harga atau angka. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam Secara dasarnya hampi r kesemu kesembulan yang dibuat ole keduuu kumpu adalah sama dengan kesimpulan yang telah saya simpulkan sejak tahun 2008 yang lalu, dengan itu, saya menyeru kepada sema pedagang matawang yang tidak berpuas hati i menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir kembali demi kebaikan iman dan pendapatan masing-masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca boleh download kertas kerja mereka yang belum diedit selepas muzakarah untuk bacaan asas Sebarang permasalahan bolehlah terus disampaikan kepada mereka. Zaharuddin Abd Rahman 1 cze 2011.Saya bersyukur kerana semalam telah diadakan satu muzakarah besar yang dihadiri oleh lebih 200 orang ilmuan szariat, ulama, ahli ekonomi, bankers i peguam Tiga kertas kerja dibentangkan Kertas kerja pula bukanlah disediakan ole individu tetapi dibuat sekara berkumpulan Ini bermakna kerja tersebut wajar diberikan lebih kredit kerana merupakan buah fikiran dan kajian secara kolektif yang sememangnya akan lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam Secara dasarnya hampir kesembulan yang dibuat kayu kai kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kumu kai: dengan itu, saya menyeru kepada semua pedagang matawang yang tidak berpuas hati i menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir kembali demi kebaikan iman dan pendapatan masing-masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca boleh download kertas kerja mereka yang belum diedit selepas muzakarah untuk bacaan asas Sebarang permasalahan bolehlah terras disampaikan kepada mereka. Add this page to your favorite Social Bookmarking websites. Written Przez jaenal nurohman on Minggu, 10 Jun 2017 19 27.Investasi FOREX handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan orang untuk mendulang zysk z biznu inhi bahang tanpa haru melewati upaya belajar yang terlalu lama tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional Tapi kujudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islamski meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebu t ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran sekara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benjam jum-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjary barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła Dräger adam atau adam atar adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dariusz IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang rzeczownik barang yang diperjual-belikan it u dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Początkujący juga dengan jumlah, mutu, tempat and waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel relativatatat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada pradu jua-beli konvensional. Daleka perspektywa hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam category I almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referates nash hukum yang pasti. Dalam kategori masahah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel variant perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan i manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-yan la fi al-adzha n Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan dengan kata lain, termostat kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atar harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam epoka globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelakan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam jutro dewasa ini, sejalan dengan semangat i bunyi UU nr 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islamu dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat - Sifatnya yang terjamin kebenarannya D dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atad komodas jiji diangi yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual jang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peraksi transaksi unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak - pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud al aih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ras al-mal al-salam i al-muzułmański fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang nie ma wątpliwości, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan rzeczownik transaksi berjangka rzeczownik Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai jenisnya a yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, kadar z ukraan, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al - tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar a pakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapur, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła barangangangangangangangang barangangangangangsang tyngangananganang suatananganang suhayanan kangsan kayelasan kebakan kakalakan kakalakan klaelanan kebolehan klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat di terima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian nie jest członkiem i jest menerima. Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli i penjualne mempunyai wewenang pensh melaksanakan i melakukan tindakan-tindakan hutum dewasa i berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. July beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haris diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjualista, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh mauzanan atau membatalkan july belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam islamu, vide Al Sajuthi, Al Ashbah Wa Al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap handlowiec Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal .3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajdowy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi label yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islamski tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran islamu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-szarfa untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi i Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas sekara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Tadak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan ataksbat berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nangada haru ja i tunara na tajabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketika jika di kudkat hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment